Kalimantan Tengah, lintas10.com- Salah satu cara Polsek Tewang Sangalang (Tws) Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah menangani dampak Karhutla, melaksanakan Sosialisasi stop kejahatan terhadap lingkungan dilarang membakar hutan dan lahan di wilkum Polsek Tws.Garing dan P.Malan kepada masyarakat, Kamis (20/8/2020) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Tws. Garing dan Pulau Malan untuk di Wilayah Kec. Tws.Garing dan Pulau Malan yang ada di Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Iptu Arie Indra Susilo, S.H., M.M., menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat Desa maupun pada tingkat Kecamatan agar masyarakat mengetahui tentang larangan membakar hutan dan lahan.
“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada para Masyarakat untuk dapat memahami bahwa membakar hutan dan lahan tidak dibenarkan dan ada Sanksi Hukum bagi para pelaku pembakar Hutan dan Lahan,” imbau Kapolsek. (AT-humas polda kalteng)57