Kalimantan Tengah, lintas10.com–Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus Curanmor untuk kesekian kalinya. Pelaku diketahui berinisial DR (49). Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor roda 2 Merk Kawasaki Type LX150G dengan Nopol KH 3963 MY warna hijau, Selasa (12/08/2020) malam.
Pelaku beraksi di Kab. Mura namu ditangkap di Desa Lemo, Kab. Barito Utara dari hasil pengembangan penangkapan pelaku curanmor sebelumnya.
Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, S.I.K melalui Kapolsek Murung Ipda Yulianto, S.AP mengatakan, dari data pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
Pelaku beraksi pada 24 Februari 2019 sekira jam 03.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya didepan rumahnya di Desa Muara Jaan Berselang 5 menit di tinggal sepeda motor. “Atas kejadian itu pelaku langsung melapor ke pihak berwajib dan atas kejadian itu pelaku mengalami kerugian Rp25.000.000,” ungkap Ipda Yulianto.
“Tersangka kini sudah kami amankan di rutan Polsek Murung dikenakan Pasal 363 Ayat (1) , Ke 3e, 4e, 5e KUHPidana Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara., tutupnya. (AT-humas polda kalteng)03