Tak jauh dari sekitaran lokasi yang disebut – sebut titik peristiwa kecelakaan persisnya diwarung kopi ditanyai warga disana, namun tak satupun mengetahui peristiwa lakalantas tersebut.
Selanjutnya digali informasi dari tetangga Almarhum yang merupakan tempat salon. Namun lagi – lagi tidak ada yang mengetahui adanya peristiwa kecelakaan.
Keterangan berbeda didapati oleh pihak keluarga bahwa ada seorang tetangga berinisial UC mendengar adanya teriakan meminta tolong
” Sekitar pukul 9.00 ada suara minta tolong dari kamar almarhum seperti suara kesakitan, UC melihat ke depan tapi tidak ada orang, sekitar pukul 12.00 Wib, ibu itu minta tolong mengangkat bapak itu ke mobil bersama kemanakannya, dan bahkan UC menyampaikan bahwasanya kami sudah ditanyai polisi, besok kami disuruh ke kantor” ujarnya menirukan penyampaian UC.
Dilain sisi, Penasehat hukum Ojahan Sinurat, S.H., Herbert Sinurat, SP., S.H., MM dan Bana Wibowo Sinurat S.H menduga bahwa kematian adik kliennya yakni Rusman Maralen Situngkir bukanlah meninggal akibat kecelakaan melainkan ada dugaan penyebab lain yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Jadi tindakan yang dilakukan oleh Klien kami untuk melaporkan kejadian ini sudah merupakan langkah yang tepat, sekalipun istri korban tidak melakukanya. Kita tidak menuduh siapa pelaku maupun pembunuhnya, biarlahlah proses hukum yang mengungkap dan menyeret pelakunya ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya jika memang terbukti nantinya. Kita berkeyakian serta mendorong Kepolisian Sektor Medan Helvetia akan mengusut parkara ini sampai tuntas” katanya.
Klien kami telah resmi membuat L/P pada tanggal 27 Maret2024 dengan Nomor: LP/B/151/III/2024/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Dan terhadap L/P ini Kepolsian Sektor Medan Helvetia telah mengeluarkan Surat Nomor: B/199/ III/ RES.1. 8/2024/ Reskrim Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan. (Ly).