“Untuk yang nongkrong-nongkrong ini kami beri sanksi tilang, dan sepeda motornya kami tahan dengan jangka waktu 1 bulan. Sementara untuk yang kebut-kebutan kami perpanjangan lagi, minimal setelah lebaran baru kami kembalikan”, ungkapnya.
Kemudian lanjutnya, para orangtua anak-anak ini dipanggil dan didata serta di berikan penjelasan. Selanjutnya untuk tahap awal ini pihaknya masih memberikan edukasi dan pembinaan. Jika diulangi lagi maka akan ditindak tegas dengan sanksi yang lebih berat.
Lokasi dan Sasaran kegiatan diseputar kota Siak Sri Indrapura, diantaranya, Jl. Panglima Jimbam Depan DPRD Siak Kelurahan Kampung Rempak, Jl. Sutomo Kel Kamp Dalam, Jl. Indragiri Pinggiran Turap Siak Kelurahan Kampung Rempak, Jl. Raja Kecik Kelurahan Kampung Dalam, Jl. Hangtuah Kelurahan Kampung Rempak, Kedai Kopi Zafran Pinggiran Turap Siak Kelurahan Kampung Dalam, dan di bundaran Kwalian Kampung Rempak.
Turut hadir Penjabat Sekda Siak Jamaluddin, Danramil 03 Siak Mayor Inf Suratno, Asisten Pemerintahan dan Kesra Budi Yuwono, Kapolsek Siak Kompol Marto Harahap, Kadis Kesehatan, Kakankesbangpol dan Kasatpol PP Siak.(Adv)