SIAK, LINTAS10.COM-Sebanyak 58 orang warga kota Siak Sri Indrapura diamankan jajaran Polres Siak, karena tak mematuhi imbauan agar tak keluar malam, dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19, Sabtu malam. .
Bupati Siak Alfedri merasa prihatin, pasalnya 58 anak-anak muda yang diamankan tersebut, hampir semuanya masih usia sekolah.
“Tentunya kami prihatin, anak-anak ini rata-rata masih usia sekolah. Seharusnya mereka mengisi bulan Ramadhan ini dengan kegiatan positif dirumah”, ucapnya.
Kembali ia tegaskan agar masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas diluar rumah pada malam hari, yaitu pukul 21.00 keatas. Untuk para orang tua agar selalu waspada agar mengingatkan anak-anaknya mematuhi imbauan dari pemerintah.
“Diberlakukannya jam malam ini untuk mencegah sekaligus guna memutus mata rantai penyebaran dari Covid-19”, kata Alfedri, di halaman Polsek Siak.
Ia berharap, seluruh lapisan masyarakat dapat berperan aktif untuk memutus mata rantai penularan dengan tidak membuat kerumunan, dan keramaian yang berpotensi terjadinya penularan wabah tersebut.
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya mengatakan, bahwa pihaknya terus menggelar patroli dan razia rutin kepada warga yang tidak mematuhi instruksi Kapolri dan Bupati Siak, tentang anjuran tetap di rumah selama wabah virus corona ini terjadi.
“Sekitar jam 23.15 kami melakukan penertiban yang dibantu oleh pihak TNI dan Satpol PP”, jelas Doddy.
Ia katakan, dalam penertiban itu ditemukan kelompok anak-anak muda yang berkerumunan, dan melakukan trek-tekan atau kebut-kebutan dijalan.
Sebanyak 32 kendaran roda dua ia amankan di Polsek Siak dan diberi sanksi tilang dengan menahan kendaraan tersebut. Anak anak tersebut terdiri dari 42 remaja laki-laki dan 16 orang anak dibawah umur.