Keluarga Korban Persetubuhan Dibawah Umur Kecewa Vonis 2 Tahun Terdakwa di PN Siak

Hukrim36 kali dibaca

Keluarga korban juga mengaku kesulitan untuk mendapatkan salinan poin-poin tuntutan dari JPU dan sulit untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan.

“Kami juga tidak mendapatkan atau tidak diberikan salinan poin-poin tuntutan dari JPU terhadap terdakwa, Bahakan kami berupaya menghubungi JPU tersebut juga sangat sulit, bahkan kami sudah berusaha meminta untuk diberikan nomor ponsel JPU secara langsung kepada yang bersangkutan bahkan kepada pegawai di Kejari Siak, namun tidak ada diberikan dengan banyak alasan, bahkan pegawai di Kejari Siak juga mengaku tidak berani memberikan dengan alasan nomor kontak Jaksa tidak boleh diberikan kepada sembarang orang, padahal niat kami selaku korban hanya ingin berkonsultasi kepada beliau terkait perlindungan ataupun hak-hak tuntutan yang akan diajukan ke pengadilan oleh JPU kepada kami, selaku pembela kami sebagai korban dalam kasus ini,” ungkap Kasiria.

Atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh JPU, kata dia, keluarga korban berencana untuk melaporkan hal ini kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) atau melalui unit pengawasan di Kejaksaan Tinggi Riau.

“Atas dugaan pelanggaran kode etik Jaksa yang telah dilakukan ini, secepatnya kami berencana akan melayangkan surat laporan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) atau melalui unit pengawasan di Kejaksaan Tinggi Riau, untuk dilakukan pemeriksaan kepada JPU tersebut,” kata Kasiria.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa FZ (18) pada Kamis (13/02/2025). Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim PA Siak Sri Indrapura, Rina Wahyu Yuliati S.H., dalam sidang terbuka untuk umum.***(tim)

Baca Juga:  Lagi Asik Nyabu Dua Warga Tembilahan Kota Dibekuk Polisi Sektor Tembilahan Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.