Keluarga Korban Persetubuhan Dibawah Umur Kecewa Vonis 2 Tahun Terdakwa di PN Siak

Hukrim36 kali dibaca

Selain itu kata dia, ada juga Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Saya merasa keberatan dan merasa ada kejanggalan dengan tuntutan hukum yang dilakukan oleh, Mia Tania S.H., selaku jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura dalam kasus adik saya tersebut. Hingga terdakwa yang telah melakukan pengancaman dan persetubuhan kepada adik saya yang masih dibawah umur hanya divonis 2 tahun penjara, yang semestinya meskipun terdakwa dianggap masih anak dibawah umur, mestinya dia diancam sekurang-kurangnya setengah hukuman penjara dari pelaku dewasa,” ujar Kasiria, Kepada Wartawan, Selasa (25/02/2025).

“Intinya, Kami keluarga korban tidak terima atas tuntutan JPU hanya vonis 2 tahun penjara, dan begitu juga dengan putusan PN Siak. Karena kami merasa tidak adanya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” tambahnya.

Dalam hal ini kata dia, keluarga korban menduga kuat adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh JPU, Mia Tania S.H. Mereka mencurigai adanya kerja sama terselubung antara JPU dengan pihak keluarga terdakwa, yang berujung pada tuntutan hukuman yang ringan.

“Dalam hal ini kami menduga kuat, JPU atas nama Mia Tania S.H., telah melakukan pelanggaran kode etik Jaksa dengan melakukan kerjasama terselubung kepada pihak keluarga terdakwa hingga hanya menetapkan tuntutan 2 tahun penjara kepada terdakwa dan sudah di sah kan oleh PN Siak Sri Indrapura,” tegas Kasiria.

Selain dugaan pelanggaran kode etik, keluarga korban juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses peradilan. Salah satunya adalah tidak adanya pemberitahuan dari JPU atau Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura mengenai jadwal sidang putusan.

“Kejanggalan yang kami dapatkan dalam proses peradilan ini, adalah tidak adanya pemberitahuan dari JPU atau Pengadilan kepada kami selaku korban untuk menghadiri sidang putusan terhadap terdakwa, seolah-olah ini dirahasiakan dari kami padahal seharusnya sidang ini terbuka untuk umum. Ada apa?” tanya Kasiria.

Baca Juga:  Jelang Akhir Puasa, Personil Polsek Benai Tertibkan PETI dan Dua Unit PETI Dibakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.