Siak, lintas10.com– – Kasus persetubuhan terhadap seorang gadis di bawah umur, AH (17), di Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, memasuki babak baru. Keluarga korban merasa kecewa dan menduga adanya kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.
Kasiria Hulu (32), kakak kandung korban, mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa, FZ (18). Vonis tersebut dinilai tidak sesuai dengan harapan keluarga dan ketentuan hukum yang berlaku.
Yang mana menurut dia, seharusnya pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur seharusnya dijerat dengan undang-undang yang berlaku yakni Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Pasal 81
1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.OOO.OOO.OOO,OO (lima miliar rupiah).
2. Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.