Kelabui Petugas, Pemuda Ini Simpan Sabu Dalam Daun Pisang

Kalimantan Tengah, lintas10.com– Seorang pemuda berinisial MF (26) warga Jalan Berdikari, RT.06, Desa Sungai Tendang, kecamatan Kumai, diamankan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng pada Senin (17/8/2020) pukul 17.00 WIB.

Usahanya mengelabuhi petugas dengan cara menyimpan sabu dalam daun pisang gagal hingga membuat MF diamankan oleh Polres Kobar di Jalan Cilik Riwut Satu, Gang Fatahilah, RT.14, Kelurahan Sidorejo, kecamatan Arut Selatan (Arsel).

“Saat kami amankan dan lakukan penggeledahan, ditangan sebelah kiri pelaku ini ada menggenggam satu lembar daun pisang. Lalu saat diperiksa didalamnya ada satu paket sabu dengan berat kotor 5,07 gram, diakui miliknya,” jelas Kasatnarkoba Iptu Juan Rudolf Wagiu.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar.(AT-humas polda kalteng)09

Baca Juga:  Lagi dan lagi, Polres Sukamara cegah mata rantai penyebaran Covid -19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses