Berdasarkan data resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dimana Lintas10.com mengamati pemetaan sejumlah perusahaan sawit yang pada karhutla mulai dari periode tahun 2015 hingga 2019 lalu, dimana dengan lolos oleh sanksi tegas dan serius dari pemerintah.
Hampir tak ada perusahaan sawit yang konsesi pada terbakar disangsi dengan tegas dan dihukum dengan berat atau setimpal dengan apa yang telah dilakukannya. Meski hal tersebut terjadi kebakaran berulang di konsesi yang sama.
Pangamatan Lintas10.com memperlihatkan, Kasus Karhutla kususnya yang terjadi di wilayah kabupaten seruyan, Kalimantan Tengah. Dimana ada 3 perusahaan sawit yang memiliki lahannya pada terbakar di tahun 2019 lalu. Dimana menurut informasi yang dihimpun dengan pada belum mendapatkan sanksi yang serius dan tegas. Bahkan, dimana diduga kuat sekali belum adanya pencabutan satupun izin konsesi di lahan tersebut. Hal ini, apakah tidak menandakan dengan tak seriusnya dalam penegakan Supermasi hukum. Padahal ini sering jadi alasan utama mengapa karhutla terjadi hampir pada di setiap tahunnya.
Sedangkan halnya kalau karhutla lahan yang terbakar dimana terjadi pada dilokasi dan dilakukan oleh masyarakat biasa (petani), dimana sangsi yang dilaksanakan pada begitu cepat, dengan diberikan sangsi begitu tegas dan dijatuhkan hukuman yang begitu beratnya.
Pada tahun 2019 lalu dimana tercatat karhutla, lahan yang terbakar terjadi lagi pada dikonsesi dan dilakukan oleh perusahaan yang sama. Seperti halnya yang terjadi kususnya diwilayah Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Yakni dimana pada tahun 2019 itu dengan ribuan hektar lahan perkebunan sawit mereka yang pada terbakar. Dimana luasan lahan yang pada terbakar masing masing perusahaan dengan luas pada ribuan hektarnya. Yakni halnya pada Perusahaan Sawit PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar, dengan total luas lahan terbakar 1228, 05 hektar. Atau pada Tipologi Kasus Karhutla, dimana dengan Ketaatan : Tidak Taat. Hal ini berdasarkan dari hasil pengawasan kinerja yang dilaksanakan oleh BPPHLHK wilayah kalimantan pada tanggal 1 Novembrr 2019 lalu. Dan untuk jumlah Izin ada sebanyak 3, dengan semuanya hanya izin dari daerah.