Kejati Sumut Tangkap Pimpinan Bank Sumut Cabang Stabat terkait Kasus Korupsi 1,5 Miliar

Lintas SUMUT306 kali dibaca

Yos A Tarigan menambahkan, tersangka dijerat pasal 2 subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (*/Ly)

Baca Juga:  Kapolda Sumut Selamatkan Marwah Institusi, Kapolsek Patumbak Disinyalir Berkompromi Terhadap Bandar Perjudian !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.