Yos A Tarigan menambahkan, tersangka dijerat pasal 2 subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (*/Ly)
Kejati Sumut Tangkap Pimpinan Bank Sumut Cabang Stabat terkait Kasus Korupsi 1,5 Miliar
Lintas SUMUT306 kali dibaca