Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Korupsi 32 Miliar, Sempat divonis Bebas PN Medan

Lintas SUMUT1,317 kali dibaca

Lintas10.com, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana bernama Memet S Siregar diamankan di Jalan Sei Putih Baru, pada hari Kamis (9/2/2023) pukul 19.30 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa Terpidana Memet S Siregar kooperatif saat diamankan tim tabur Kejati Sumut.

“Sebelumnya, Terpidana Memet S Siregar divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa Penuntut Umum di Kejari Simalungun menuntut Memet 14 tahun penjara atas dugaan korupsi Rp 32 miliar, permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun (berdasarkan temuan BPK). Atas vonis bebas hakim pada PN Medan, Jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi,” katanya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022, kata Yos A Tarigan, Terpidana Memet S Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejari Simalungun dan menyatakan Memet S Siregar terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Pj. Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria (berkas terpisah).

Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp. 400 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Dalam putusan MA tersebut juga terpidana dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000,00 apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun,” tandas Yos.

Baca Juga:  Wanita Yatim Piatu Dianiaya Mantan Pacar Hanya Gegara Persoalan Sepele di Medan Helvetia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.