Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 13 Perkara dengan Pendekatan Humanis

Lintas SUMUT228 kali dibaca

Kemudian, perkara dari Kejari Dairi An. Tsk Lamro Tua Lingga als Lamro Lingga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Perkara dari Kejari Labuhanbatu Selatan An. Tsk Nopiandi Alias Andi melanggar Pasal 374 KUHPidana.

“Untuk perkara pencurian kelapa sawit berasal dari Kejari Langkat dan Kejari Simalungun,” tandasnya.

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa perkara dari Kejari Langkat dengan tersangka atas nama Pilipus Ginting dan Iwin Syahputra alias Iwin dengan Perkara Tindak Pidana Perkebunan Sebagimana Diatur dan Diancam Pidana melanggar Pasal 111 Subs Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Atau Pasal 362 KUHPidana.

Sementara dari Kejari Simalungun An Tersangka Indra, Tersangka Sumiati, An. Tersangka Supriati dan An tersangka Yudi Ismawan yang disangka melanggar Kesatu pasal 107 huruf d UU nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Penghentian penuntutan 13 perkara ini dilakukan setelah tersangka dan korbannya saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam dikemudian hari. Proses permohonan maaf tersangka terhadap korbannya disaksikan Kajari, Kasi Pidum, tokoh masyarakat, pihak perkebunan, keluarga dan dari pihak penyidik,” kata Yos A Tarigan.

Adapun syarat dilakukannya penghentian penuntutan perkara berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta. Dan, jaksa yang menangani perkaranya melihat perkara ini dari hati nurani dan esensi dari tindak pidana tersebut.

“Saling memaafkan antara tersangka dengan korbannya telah membuka ruang yang sah untuk menciptakan kembali harmoni di tengah-tengah masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga:  PT.Telkom Indonesia Cabang Samosir Kibarkan Bendera Merah Putih yang sudah Robek dan Kusam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.