KEJATI Sumut Gelar Penyuluhan Hukum di Kampus UMI, Sebut Dampak Medsos dan Sangsi Hukumnya

lintas Daerah240 kali dibaca

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa dalam bermedia sosial, mahasiswa harus berhati-hati dalam membuat status agar tidak sampai menimbulkan masalah hukum.

“Dulu kita diingatkan untuk menjaga mulut agar jangan sampai salah dalam berbicara, tapi ditengah-tengah perkembangan teknologi informasi ini kita diingatkan untuk menjaga jari tangan agar jangan salah dalam membuat status. Mulutmu adalah harimaumu, sekarang jadi jarimu adalah harimaumu, ” kata Yos A Tarigan.

Materi tentang narkoba dan dampaknya dibawakan oleh Jaksa Lamria Sianturi dan mengajak seluruh mahasiswa agar jangan sampai terkena perkara penyalahgunaan narkotika.

“Lebih baik tidak mencoba sama sekali daripada nantinya terkena hukuman, memakai, mengedarkan dan menjadi bandar berbeda hukumannya. Yang pasti, adik-adik mahasiswa jangan pernah mencoba narkoba, ” tandasnya.

Pada sesi tanyajawab, beberapa mahasiswa dan dosen menyampaikan pertanyaan dan dijawab secara bergantian oleh Kasi Penkum Yos A Tarigan dan Lamria Sianturi. Kepada mahasiswa dan dosen yang bertanya diberikan hadiah flashdisk.

Di akhir kegiatan Rektor UMI Medan Humuntal Rumapea memberikan cenderamata kepada Kasi Penkum dan sebaliknya Kasi Penkum juga memberikan cenderamata kepada Rektor UMI Medan. (Rls/hum).

Baca Juga:  Mahasiswa Siantar Padati Kantor DPRD,Tuntut Penundaan RUU Omnibuslaw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.