Lintas10.com, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Bidang Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen Kejati Sumut menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dalam program Jaksa Masuk Kampus di aula Universitas Methodist Indonesia (UMI) Medan Jalan Hang Tuah Medan, Kamis (19/1/2023).
Tim Penkum yang menjadi narasumber yakni Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH, Jaksa Fungsional Lamria Sianturi, SH, MH, dan moderator Ghufran Tanjung, SH serta pegawai lainnya diterima langsung oleh Rektor UMI Medan Drs. Humuntal Rumapea, M. Kom, Wakil Rektor I Prof. Himpun Panggabean, Wakil Rektor II Dr. Siti Normi Sinurat, M. Si, Wakil Rektor III Roni Simamora, ST, M.Cs serta diikuti ratusan mahasiswa.
Dalam sambutannya Rektor UMI Medan Drs. Humuntal Rumapea, M.Kom menyampaikan terimakasih kepada Kejati Sumut yang memilih UMI Medan sebagai tempat pelaksanaan penyuluhan hukum.
“Semoga penyuluhan hukum ini memberikan dampak positif kepada mahasiawa untuk mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Kerjasama UMi dengan Kejaksaan juga kiranya bisa berlanjut dalam program lainnya, ” kata Rektor.
Selanjutnya, Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa salah satu upaya pencegahan yang dilakukan Kejaksaan adalah dengan penyuluhan hukum ke sekolah, kampus dan lembaga.
Dalam materinya, Yos A Tarigan menyampaikan topik “Dampak Media Sosial, Cyber Bullying dan Sanksi Hukumnya Berdasarkan UU Informasi Transaksi Elektronik”.
“Saya yakin bahwa semua orang saat ini sudah sangat ketergantungan dengan gadget dan menggunakan aplikasi media sosial. Bahkan, ada yang sampai stres kalau tidak buat status dalam satu hari. Bahkan, ada istilah lebih baik ketinggalan dompet daripada ketinggalan handphone, ” kata Yos A Tarigan.