Lintas10.com, Medan – Sejumlah nama yang terlibat dalam dugaan korupsi di PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) belum tersentuh hukum.
Menanggapi informasi tersebut, Kejati Sumut Idianto SH, MH melalui Kasipenkum Yos Gernold Tarigan SH, MH menuturkan hal ini akan diteruskan ke Kejari Samosir yang menangani perkara tersebut sebagai informasi atau masukan.
“Informasi atau masukan hal demikian kita teruskan ke Kejari yang menangani kasus tersebut. Tapi dapat kami sampaikan bahwa selalulah penanganan kasus tentunya oleh tim yang ada pasti telah berjalan dengan ketentuan aturan yang ada serta berdasar pada Fakta” ungkap, Yos Gernold Tarigan kepada Lintas10.com, Selasa (14/02/2023).
Menariknya, sejumlah nama yang disinyalir terlibat dalam dugaan korupsi tersebut hanya mampu menyeret satu orang saja sampai ke persidangan.
Seperti dijelaskan oleh narasumber media ini yang meminta namanya agar dirahasiakan menuturkan bahwa Marhan Simbolon terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi uang setoran tiket kapal bulan Desember tahun 2019 sampai dengan bulan Maret tahun 2020 dengan kerugian yang ditimbulkan sebesar 229 Juta Rupiah.
“Marhan juga mendapat tuntutan 15 bulan penjara oleh Kejari Samosir. Namun dapat vonis dari PN Tipikor Medan 12 bulan. Ini dia sendiri pemainnya. Uang harusnya disetor tidak disetornya, ini yg melaporkan PT PPSU, PPSU waktu itu sudah minta dia kembalikan tapi tidak mau. Barulah dilaporkan ke polisi” bebernya, Minggu (05/02/2023) lalu.
Lebih jauh dikatakan narasumber, bahwa ada dugaan kejahatan yang lebih besar dari yang disidangkan itu, hingga kerugian mencapai 9 miliar rupiah dan sampai saat ini belum masuk ke ranah hukum.