Atas alasan-alasan tersebut, kata dia, maka pihaknya menganggap dapat dialihkn penahanannya. Meskipun awalnya pihaknya menetapkan penahanan Suratno karena tidak kooperatif saat penyidikan.
“Awalnya kami berpendapat Suratno Konadi tidak kooperatif sehingga kami tahan. Akan tetapi setelah ditahan ada keluarga yang menjamin bahwa Suratno akan kooperatif, dan tentunya alasan-alasan di dalam pengajuan penahanan kami nilai cukup yakin,” kata dia.
Anehnya, Kejari mengalihkan penahanan Suratno menjadi tahanan kota. Tetapi, Zikrullah tidak menegaskan tahanan kota mana yang dimaksud.
“Tahanan kota tempat dia berdomisili,” kata dia.
Padahal, Suratno Konadi berdomisili di Jakarta bukan di Siak Sri Indrapura. Apalagi Kejari Siak tidak mempunyai yuridiksi untuk mengawasi tersangka di luar kabupaten Siak.
Penasehat Hukum (PH) pelapor Jimmy, Firdaus Ajis menganggap ada kejanggalan dalam perkara itu. Sebab, pihaknya sebagai pelapor mendapat informasi Kejari Siak mengeluarkan Suratno Konadi dari Rutan Siak dengan alasan kemanusiaan karena sakit.
Padahal, pada Jumat itu Konadi dalam keadaan sehat di dalam Rutan. Karutan Siak Gatot Suariyoko mengajak wartawan melihat kondisi tersangka Suratno, sekaligus membantah isu bahwa Suratno mendapat keistimewaan di Rutan Siak.
“Bila dibaca berdasarkan pemberitaan, saat wartawan konfirmasi ke Rutan paginya yang bersangkutan masih mandi dan dipanggil Karutan, artinya masih sehat wal afiat. Justru pada sorenya dilepaskan karena alasan sakit,” kata Firdaus.
Menurut dia, kejanggalan kedua, pihak Kejari Siak tidak bisa memberikan keterangan berdasarkan surat keterangan sakit dari dokter.
“Baik dari dokter Rutan, maupun dokter pembanding sebagai bukti yang bersangkutan benar -benar sakit,” kata dia.