Kejati Riau Ingatkan Kejari Siak Tuntaskan Perkara Direktur PT DSI dan Mantan Kadishut Siak

Siak569 kali dibaca

SIAK,lintas10.com- Kejati Riau Peringatkan Kejari Siak harus menyelesaikan perkara dugaan pemalsuan SK Menhut dengan tersangka Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan Mantan Kadishutbun Siak Teten Effendi. Jika tidak dikhawatirkan menyorot marwah kejaksaan.

Kasi Penkum Kejati Riau Muspidauan mengatakan, pihaknya sudah mendengar Kejari Siak mengalihkan status penahanan Suratno Konadi dari Rutan kelas II Siak menjadi tahanan kota. Ia telah menanyakan kepada Kasi Pidum Kejari Siak Zikrullah perihal pengalihan penahanan tersebut. Muspidauan menyebut pihak Kejari Siak mengeluarkannya dari Rutan Siak karena sakit. 

“Surat keterangan dokternya kata Pidum Kejari Siak ada. Keluarga tersangka mengajukan permohonan pengalihan tahanan ke Kejari Siak karena sakit,” kata Muspidauan, Senin (15/4/2019)

Dengan alasan sakit tersebut pihak keluarga mengajukan permohonan tahanan kota dan wajib melapor. Sedangkan tahanan kota dimaksud sesuai dengan permintaan keluarga tersangka.

“Coba nanti tanya lagi ke Kejari Siak, permohonan pihak keluarganya kota mana,” kata dia.

Ia melanjutkan, pengalihan tahanan dari Rutan ke tahanan kota memang kewenangan kejaksaan. Sementara kota yang dipilih tidak harus jadi tahanan kota Siak. 

“Mungkin Kejari Siak sudah mempunyai pertimbangan untuk pengalihan tahanan itu, yang penting perkara dapat diselesaikan, dan persidangan harus selesai, sampai eksekusi. Saya ingatkan ke JPU-nya harus selesaikan perkara dengan tuntas,” kata dia.

Ia menegaskan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) Siak tidak seimbang dengan tuntutan, akan dilakukan banding. Apalagi kalau divonis bebas pihaknya bakal kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

“Setiap persidangan tersangka harus hadir kalau tidak tidak bisa disidangkan. Di sinilah kita lihat kooperatif atau tidaknya. Jangan sampai nanti banyak alasan untuk tidak datang,” kata dia.

Baca Juga:  IPSI Siak Gelar Diklat dan Training Wasit Juri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.