Kejari Tapanuli Selatan Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar Lebih dari Kasus ini

Lintas Tabagsel616 kali dibaca

Selain itu Kajari Tapanuli Selatan juga menjelaskan apakah dengan pengembalian uang Negara para tersangka akan mendapatkan keringanan pada penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi?, mengenai penitipan uang itu berdasarkan petunjuk pedoman yang disampaikan oleh pimpinan dari Kejaksaan Agung, bahwasannya penitipan uang kerugian Negara merupakan salah satu indikator yang juga bukan menjadi penentu, bahwasannya pengembalian ini akan menjadi pertimbangan kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum pada Tindak Pidana Korupsi. (Mahmud Nasution)

Baca Juga:  Walikota Padangsidimpuan Lantik 22 Orang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.