Dikatakanya, terhadap pasal tersebut diancam PIDANA MATI, akan tetapi hal
tersebut merupakan ancaman pelaku pidana dewasa, setelah pelaksanaan tahap II, anak pelaku dilakukan penahanan penuntut umum selama 5 (lima) hari, hal ini telah memenuhi syarat subjektif dan objektif yaitu umur anak pelaku diatas 14 tahun dan ancaman pidananya diatas 7 (tujuh) tahun sehingga anak pelaku
ditahan dan dititipkan ke Rutan Polres Siak.
“Sesuai pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU SPPA maksimal 5 (lima) hari
dan dapat diperpanjang oleh Pengadilan selama 5 (lima) hari, dengan
waktu tersebut Penuntut Umum wajib melimpahkan Berkas Perkara
ke Pengadilan Negeri Siak guna melaksanakan proses persidangan,” katanya.
Lebih lanjut kata Senopati, dengan konstruksi surat dakwaan Gabungan Adapun Jaksa Penuntut Umum yang telah ditunjuk untuk
melaksanakan proses persidangan yaitu 4 orang jaksa dari Kejari Siak.
1. Senopati, SH;
2. Reviana Mutiara Indah,SH;
3. Topan Rohmattullah, SH;
4. Fitrian Welfiandi, SH
“Bersama ini kami selaku Penuntut Umum menyampaikan kepada masyarakat, sebagaimana pelaku anak dengan ini diancam dengan pidana “MATI” dan sesuai pasal 81 ayat (6) UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), menerangkan “Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun”
“Artinya, dari ancaman pasal yang dikenakan oleh Pelaku anak yaitu
Pidana Mati, namun sesuai UU SPPA acaman pidana mati tidak berlaku
dan maksimal yang diberlakukan terhadap pelaku anak dengan ancaman
pidana mati hanya dapat dikenakan pidana penjara selama 10 (sepuluh)
tahun,” pungkas Kasi Pidum yang belum lama menjabat di Kejari Siak ini. (Lei)