Siak, lintas10.com- Kejaksaan Negeri Siak menerima limpahan berkas tahap 2 (P21) kasus Pembunuhan anak dibawah umur yang tersangkanya juga masih dibawah umur yang sempat menghebohkan Kabupaten Siak.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharma Bella SH ketika dikonfirmasi melalui Kepala Seksi tindak pidana Umum Senopati SH.MH Senin (21/2/2022) mengatakan proses hukum yang sedang ditangani yaitu sebagai berikut setelah Berkas perkara Anak Pelaku dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penunutut Umum, dengan ini Pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022, sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Siak, telah dilaksanakan penerimaan tersangka (Anak) dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Siak (Unit PPA).
“Pelaksanaan Tahap II dilaksanakan di ruangan khusus Tahap II Anak
pada Kantor Kejaksaan Negeri Siak, dihadiri oleh Orang Tua Anak
pelaku, Penyidik PPA, Penasehat Hukum anak Pelaku, Bapas dan Jaksa
Penuntutut Umum,” ujar Senopati.
Lanjut nya, Terhadap penelitian pelaku Anak dalam keadaan sehat dan penelitian barang bukti telah berkesesuaian dengan berkas perkara, yaitu anak pelaku melakukan tindak pidana dimaksud terhadap Anak Korban
pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 bertempat di Kebun Sawit beralamat RT.002 RW. 001 Kelurahan Benteng Hilir Kecamatan Mempura Kabupaten Siak.
“Adapun terhadap anak pelaku diduga telah melakukan tindak pidana
Pemerkosaan dan pembunuhan sebagaimana melanggar pasal 81 ayat
(5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D Undang-Undang
R.I No. 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang R.I No. 23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP Jo Pasal
1 angka 3 Undang-Undang R.I No. 11 tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak,” kata Senopati.