Kejari Siak Laksanakan Putusan terhadap 5 Orang Warga Asing

Hukrim, Siak440 kali dibaca

Dikatakan Saldi, dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 113 UndangUndang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing Rp.100 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan penjara,” kata Saldi.

Lanjutnua, Jaksa yang menangani dalam perkara itu ada 3 orang dari Kejaksaan Negeri Siak.

” Jaksa yang menangani perkara yaitu Huda Hazamal SH, MH, Senopati SH,  Wirawan Prabowo SH,” ucapnya.

Dikatakannya, erdakwa selanjutnya diserahkan ke pihak imigrasi dengan dibuatkan Berita Acara Penyerahan, untuk proses kepulangan para terdakwa ke Negara asalnya yaitu Filipina.

“Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Keimigrasian merupakan  ihwal lalu lintas orang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara berfungsi memberikan pelayanan keimigrasian penegakan hukum, kemanan negara, dan fasilitator,” tandas Pria yang ramah ini.

Diketahui bahwa sebelum nya ke 5 warga asing itu ditemukan di Pelabuhan Tanjung Buton kecamatan Sungai Apit setelah itu pihak Imigrasi melakukan pengecekan terhadap legalitas dan mereka tidak mengantongi dokumen resmi masuk wilayah Negara Indonesia. (Rl)

Baca Juga:  Warga Antusias Saksikan Balap Sepeda BMX C 1 Internasional Siak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.