Kejari Pelalawan Terima Pelimpahan Perkara Perdagangan Gading Gajah Dari Polda Riau

Pelalawan366 kali dibaca

Pelalawan, lintas10.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti tindak pidana perdagangan organ satwa berupa Gading Gajah dari Polda Riau. Pelimpahan perkara ini dilakukan di kantor Kejari Rabu, (05/08/2020).

“Perkara inikan sebenarnya ditangani oleh Polda Riau, namun karena tempat kejadian dilakukannya tindak pidana tersebut (Locus delicti) berada di Pelalawan, jadi perkaranya dilimpahkan ke Kejari Pelalawan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pelalawan, Agus Kurniawan, SH kepada,media ini di ruang kerjanya, Rabu (05/08/2020).

Dikatakannya, dalam perkara tersebut terdakwa ada satu orang berinisial SOL (43), merupakan warga Pangkalan Kerinci yang pada saat itu bekerja sebagai mandor plantation (Penanaman) PT. RAPP di Sektor Baserah.

Adapun barang bukti yang diterima saat pelimpahan berupa Gading Gajah sebanyak 2 buah, berukuran 60 cm dengan berat 3kg. Rencananya gading gajah tersebut akan dijual terdakwa dengan harga 7 juta per kilogramnya.

“Terdakwa diancam dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf D Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta rupiah,” katanya.

“Saat ini terdakwa dititip di tahanan Polres Pelalawan. Kita tengah melakukan penyusunan dakwaan dan kelengkapan administrasi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pelalawan,”imbuhnya.

Sementara jaksa yang akan menangani perkara ini sebanyak 5 orang jaksa, yang terdiri dari 2 orang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan 3 orang dari Kejari Pelalawan yakni, Ray Leonardo, SH, Lidya Eka Putri, SH, Yuliana Sari, SH.

Perkara tersebut, kata Agus, berawal ketika terdakwa mendapatkan 2 (dua) buah Gading Gajah pada saat ia masih bekerja di PT RAPP di sektor Baserah sebagai Mandor Plantation areal tanaman eaucaliptus. Kemudian terdakwa berniat mengambil gading gajah yang mati tersebut dengan cara menarik gading gajah satu persatu dari depan belalainya dan membawanya ke Compartemen dan mengikat kedua gading gajah tersebut di atas pohon akasia dengan menggunakan tali karet selama lebih kurang 3 (tiga) bulan.

Baca Juga:  Bentrokan Warga, Ketua Fraksi PAN DPRD Riau minta Menunda Eksekusi Lahan di Gondai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses