Pelalawan,lintas10.com -Kasus kebakaran lahan (Karhutla) yang Yang terjadi di areal perijinan PT Adei Plantation & industry
memasuki tahapan penyerahan tersangka ,dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan.
Tersangka Koorporasi PT. Adei Plantation And Industry tahap II disampaikan oleh Kajari Pelalawan Nophy T Suoth SH.MH melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan Sumriadi SH Di kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan
Rabu (17/07/2020)kemarin, kepada sejumlah awak media di rungannya
yang mana kegiatan Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dalam Perkara Karhutla An. Tersangka Koorporasi PT. Adei dari Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri.
“Tersangka Koorporasi tersebut diwakili oleb pengurus yakni, Thomas selaku Presiden Direktur, dan didampingi oleh Penasihat Hukum,”kata Kastel Kejari
disebutkan, bahwa dalam proses tahap II tersebut Jaksa Peneliti pada Jam Pidum Kejaksaan Agung memantau melalui sarana Vidcon yang diterima oleh Kasi Pidum Agus Kurniawan, SH.MH selaku JPU pada Kejari Pelalawan.
Dalam keterangannya tersangka Koorporasi PT. ADEI PLANTATION AND INDUSTRY telah melakukan tindak pidana Karhutla pada hari sabtu tanggal 7 September 2019 seluas kurang lebih 4,16 Ha (Empat koma Enam Belas Hektar) di areal perkebunan dalam perizinan PT. ADEI PLANTATION AND INDUSTRY yang bertempat di Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat Ds. Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau
PT Adei Plantation & industry diduga melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Untuk persidangan perkara dimaksud, Kajari Pelalawan telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum Gabungan JPU Kejagung, Kejati Riau Dan Kejari Pelalawan.