Pelalawan,lintas10.com-Kejaksaan Negeri Pelalawan memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus Tahun 2018 hingga 2019.
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Pada Kejari Pelalawan di lakukan halaman kantor kejari,rabu(11/12/2019) pukul 09:00 Wib.
Ada pun Barang bukti yang dimusnahkan, berupa mancis, kayu bekas terbakar, SIM A, alat-alat kecantikan larang edar, pisau, obeng, kunci bengkel, gembok, besi, kayu, senter, scrap, terpal, tikar, lampu emergensi, kartu domino, kertas judi angka, buku tafsir mimpi, pena, dompet, handphon, jacket, Air Soft Gun, topi, baju, celana, sepatu, tas, KTP Palsu, Narkotika jenis sabu seberat 135, 37785 gram, ganja seberat 323,7084 gram, ekstacy seberat 1,99 gram, plastik bening klep merah seberat 134,46 gram, pembungkus narkotika jenis ganja 145,01 gram. pipet, kotak rokok, speaker kotak, kaca pirex, jarum, bong, timbangan digital, sandal, dan helm.
“Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dan di bakar dalam tempat yang sudah di sediakan antara lain shabu-shabu, ganja dan obat-obatan terlarang, dan untuk Senjata tajam dan Senjata Air Soft Gun di potong dengan menggunakan Gerinda, sementara untuk Handphone dan benda-benda lainnya dihancurkan dengan menggunakan palu, selanjutnya dilakukan pembakaran. “kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy T Suoth melalui Kasi Intel, Praden K Simanjutak didampingi oleh Plh kasi barang bukti Martahlius.
kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Pelalawan yang diwakili oleh adalah KBO Reskrim, Kepala Dinas Kesehatan beserta Kabid P2P, Para Kasi, seluruh jaksa dan pegawai Kejari Pelalawan. selesai sekitar pukul 11. 30 Wib dan berakhir dengan aman, tertib dan lancar. tutup Praden (jait)