“Dari gambaran tersebut, Pidum Kejari Pelalawan telah berhasil mengoptimalkan anggaran yang ada untuk penyelesaian kinerja dan menyelesaikan penanganan perkara melebihi target yang dibebankan,” ujarnya.
Pada tahun 2021 jumlah SPDP yang diterima dari Penyidik adalah sejumlah 335 perkara yang terdiri dari perkara tindak pidana Narkotika, tindak pidana Orang dan Harta Benda, Tindak Pidana Umum Lainnya dan tindak pidana kemanan Negara dan ketertiban umum.
Jumlah perkara yang ditindak lanjuti pengiriman berkasnya oleh Penyidik (Tahap I) adalah sejumlah 351 perkara dan jumlah perkara yang diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum (Tahap II) adalah sejumlah 336 perkara, sedangkan perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan adalah sejumlah 367 perkara.
Untuk jumlah perkara yang dilakukan upaya hukum pada tahun 2021 terdapat 32 perkara, dengan rincian upaya hukum Banding sejumlah 14 perkara, Kasasi 12 perkara dan Peninjauan Kembali sejumlah 6 perkara.
Dalam hal penegakan hukum, Pidum Kejari Pelalawan pada tahun 2021 telah menuntut salah seorang Terdakwa pengedar dan pengendali Narkotika dengan tuntutan Pidana Mati. Kemudian dalam rangka penegakan hukum berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ), Pidum Kejari Pelalawan telah berhasil melakukan upaya RJ terhadap 1 perkara, dari 3 perkara yang diajukan ke Kejaksaan Tinggi Riau. “Keberhasilan RJ tersebut adalah yang pertama kali di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau untuk Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020,” ujarnya.
Dalam hal perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pidum Kejari Pelalawan telah berhasil memperoleh PNBP sejumlah Rp6.281.750.156, dengan rincian perolehan dari Barang Rampasan sejumlah Rp 290.933.092 dari Denda perkara yang sudah inkracht sejumlah Rp3.000.000.000,- dari Pidana Tambahan sejumlah Rp2.987.654.064 dan dari Ongkos Perkara sejumlah Rp.3.163.000.