Padangsidimpuan, lintas10.com – Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil sitaan periode Tahun 2021 – 2022 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Rabu (28/09/2022).
Dalam sambutan Kajari Psp Jasmin Manullang S.H, M.H, didampingi Kasi BB, Irvino Rangkuti,SH,MH mengatakan, pemusnaan barang bukti ini sebagai bentuk kesungguhan kejaksaan dalam penegakan hukum agar barang bukti tidak dapat di pergunakan lagi dan mempercepat pengungkapan penanganan kasus.
“Dengan terlaksananya pemusnaan barang bukti perkara tindakan umum yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht), adalah sebagai bentuk kesungguhan kita dalam kasus hukum untuk mempercepat pengungkapan penanganan terkait kejelasan yang harus di pahami agar tercipta pembelajaran dari tindak kejahatan,” ujar Jasmin.
Usai rilis, Kasi BB Kejaksaan Kota Padang Sidempuan,Irvino Rangkuti,SH,MH mengungkapkan kepada awak media, kegiatan pemusnaan barang bukti dilakukan kejaksaan kota Padang Sidimpuan berupa jenis Ganja, Sabu, alat-alat judi jackpot, Handphone, dan lain sebagainya.
Adapun kejahatan tersebut, kata Irvino, terdiri dari perkara narkotika, judi, pencurian dan tindak pidana lainnya yang berada di wilayah kota Padang Sidempuan.
” Untuk barang bukti narkotika, jenis ganja dimusnakan sebanyak 59.318, 20 gram dan sabu-sabu sebanyak 106,67 gram dengan tangkapan di tahun 2021 dengan periode 2022, terkait tahun yang lewat masa pandemi kita tidak melakukan pemusnahaan barang bukti, artinya refocusing anggaran pada saat itu,” katanya.
Adapun jenis barang bukti yang dihancurkan selain narkotika diantaranya:
1. Alat Hisap Narkotika 26 buah
2. Alat judi 2 unit dindong
3. Handphone 50 unit
4. Timbangan elektrik 21 unit
5. Besi dan kayu masing – masing sebanyak 2 batang