“Penghentian penuntutan terhadap tersangka, karena korban telah memaafkan tersangka dengan syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga tanpa ada embel-embel apapun atau biaya,” terangnya.
Sebelumya dilakukan Ekspose perkara yang digelar secara daring yang diikuti Kajati Sumut Idianto,SH,MH didampingi Wakajati Edyward Kaban,SH,MH, Aspidum Arip Zahrulyani, SH, MH, lalu Koordinator bidang Pidum Gunwan W. Murdiyanto, SH, MH serta Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf, SH, MH. (Mahmud Nasution)