Kejari Padangsidimpuan Gelar Perkara Terbuka Secara Online

Lintas Tabagsel524 kali dibaca

Padangsidimpuan, lintas10.com – Kejaksaan Negeri Kota Padang Sidempuan berhasil menerapkan Restorative Justice (RJ) dengan melakukan ekspose (Gelar Perkara) secara online dalam perkara Laka Lantas, pada hari Kamis (30/6/2022) lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jasmin Simanullang, melalui Jaksa Penuntut Umum Irvino Rangkuti, dan Sri Mulyati Saragih.

“Benar, bahwa ekspose (gelar perkara) tindak pidana tersebut berkaitan dengan kasus Laka Lantas dengan tersangka Parsaulian Harahap yang dipersangkakan dengan pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkap Irvino Rangkuti, Selasa, (05/07/2022).

Lebih lanjut Irvino selaku Plt Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif adalah bentuk penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan dan untuk dihentikannya upaya penyelesaian hukum secara Restorative Justice juga atas restu dari JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana.

Ia juga menyebutkan bahwa perkara Restorative Justice yang dialami Parsaulian Harahap berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

“Tersangka Parsaulian Harahap dilakukan Restorative Justice. ancaman pidana di bawah 5 tahun karena ancaman ringan dan korban luka ringan makan diupayakan dengan perdamaian,” jelas Irvino mantan Kacabjari langkat.

Irvino juga mengatakan, penghentian penuntutan terhadap Parsaulian Harahap dikarenakan antara pelaku dan korban sudah berdamai, saling memaafkan.

Baca Juga:  18 Bulan Tersangka Dugaan Pemindahan Isi Oksigen Medis Hanya dikenakan Wajib Lapor ke Polres Kota Padangsidimpuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.