Padangsidimpuan, lintas10.com – Masalah penegakan hukum dan pemberantasan KORUPSI merupakan suatu penyakit kronis yang akut dan menjadi batu sandungan terhadap upaya perbaikan dalam berbagai dimensi kehidupan masyarakat dan Negara, baik tertib hukum, ekonomi dan politik maupun sosial budaya. Buruknya kondisi penegakan hukum dan merajalelanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) akan sangat mengganjal dan memperlambat kemajuan atau bahkan menggerogoti masyarakat dan Negara.
Dalam hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melalui Kepala Seksi Intelijen, Yusni Zega berhasil mengembalikan kerugian Negara Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kota Padangsidimpuan pada kegiatan belanja ATK dan Penggandaan T.A 2020 senilai Rp.238.936.206,-
“Terkait dengan hal ini kita memang ada pres realease tentang penyelidikan di Seksi Intelijen Kejari Padangsidimpuan tentang sprint ops tentang adanya kelebihan bayar pada belanja barang dan jasa pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padangsidimpuan untuk kegiatan belanja ATK dan Penggandaan sebesar Rp.238.936.206,-, itu adalah temuan BPK dan berdasarkan temuan BPK tersebut maka kita melakukan penyelidikan,” Sebut Kasi Intel, Yusni Zega pada saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/10/2022).
Masih kata Kasi Intel, ternyata pada saat pihaknya melakukan pemeriksaan pada seluruh pihak – pihak yang terkait yang berhubungan dengan hal ini ternyata sudah ada dilakukan pembayaran ke Kas Negara sebanyak empat kali pada tahun 2021 dengan nilai Rp.62.248.862,- dan dari hasil pemeriksaan tersebut terdapat sisa dari kerugian Negara yang belum dikembalikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebesar, Rp.176.687.344,-.