Kejari Padang Sidimpuan Taja Penyuluhan Hukum Door To Door

Lintas Tabagsel280 kali dibaca

Padangsidimpuan, lintas10.com – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan kembali turun langsung ke lapangan untuk memberikan penyuluhan hukum gratis yang dilakukan secara door to door bagi masyarakat miskin dan rentan.

Penyuluhan hukum ini diberikan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara di Kelurahan Sihitang.

Tujuan dari kegiatan ini adalah bertemu bertatap muka secara langsung dan mencari tahu permasalahan yang ada pada masyarakat.

Masalah-masalah hukum yang ditemui dari masyarakat akan ditangani oleh stakeholder terkait yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, BPJS, PDAM, dll.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH, MH menerangkan kegiatan ini adalah terobosan yang ia buat agar bisa langsung menyelesaikan masalah-masalah yang ada pada masyarakat.

“Ini adalah bagian tugas kami di Kejaksaan untuk memberikan penyuluhan hukum, kami langsung mendatangi warga.” tutur Lambok, Selasa (16/1/2023) di Kelurahan Sihitang, Kec. Padangsidimpuan Tenggara.

“Habis dari sini, kita akan kembali mengumpulkan stakeholder untuk melakukan evaluasi apakah masalah-masalah warga sudah teratasi,” Jelasnya

Atilia Mendrofa salah seorang warga merasa terbantu dengan program penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Menurutnya program ini bisa menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh warga yang kurang mampu baik dari bidang pendidikan maupun pelayanan kesehatan.

“Selama ini masalah-masalah di kampung kami kurang terekspos, dengan adanya program Kejaksaan ini bisa menyelesaikan keluhan kami dari bidang kesehatan, pendidikan, bantuan, dan BPJS,” Terangnya. (MN

Baca Juga:  POLRES Tapsel Bentuk Kampung Bebas Dari Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.