Dijelaskan, Sartono Siregar, ADD 2021 dan 2022 yang cair pada saat itu hanya Penghasilan Tetap (Siltap).
Saat ditanya pendapat Sartono dari sisi hukum apa yang sudah dirilis dan yang disampaikan ke publik berbeda dengan fakta kasus yang saat ini? (sudah sampai meja persidangan Pengadilan Negeri Medan), namun Ia enggan menjelaskan dengan terperinci mengenai hal tersebut
” Itulah belum tahu aku, apakah yang dirilis ini pada tahap penyelidikan?, ” tanya balik sartono menjawab pertanyaa awak media.
Sekedar untuk diketahui, bahwa perbedaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) terdapat pada sumber dananya. Dana Desa bersumber dari APBN, sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD yaitu minimal sebesar 10% dari DAU ditambah DBH. (MN).