Padangsidimpuan, lintas10.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan diduga keliru dalam memberikan informasi tentang penetapan tersangka mantan Kepala Desa Batang Bahal, Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua.
Sebelumnya, amatan wartawan dalam surat siaran Pers yang diteken Kajari Padangsidimpuan, Dr. Lambok Sidabutar, Nomor: 02/Penkum/04/2024 pada 30 April 2024 lalu disebutkan dalam surat tersebut “Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup sehingga ditemukan fakta yang kuat untuk menetapkan saudara “SS” selaku Kepala Desa Batang Bahal periode 2018 – 2023 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) T.A 2021 dan T.A 2022.
Namun, setelah dilakukan penelusuran secara mendalam, kasus korupsi sebenarnya yang menimpa mantan kepala desa batang bahal tersebut bukanlah ADD T.A 2021 dan 2022 melainkan dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) 2021 dan 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sartono Siregar, Rabu (17/07/2024) di Loby Kantor Kejari Padangsidimpuan, yang menyebut kasus korupsi mantan Kepala Desa Batang Bahal adalah pengelolaan Dana Desa T.A 2021 dan T.A 2022. Hal ini dikatakan Sartono berdasarkan temuan Inspektorat.
Sartono juga menampik bahwasannya pihaknya tidak ada melakukan kesalahan saat menetapkan tersangka Kades Batang Bahal tersebut dengan dalih pada saat pres rilis yang dilakukan Kejari Padangsidimpuan tersebut yang ia duga kemungkinan masih dalam tahapan penyelidikan.
“Oo.., mungkin ini pres rilis waktu tahap penyelidikan ini,” Ujar Sartono Siregar, selaku JPU dalam perkara korupsi Batang Bahal.
“Sebetulnya kan itu temuan Inspektorat terkait pengelolaan Dana Desa orang itu 2021 dan 2022. Cuma karena pada saat itu kita kan, ya…, namanya juga laporan masyarakat inilah yang dibuat laporan masyarakat itu kan. Tapi setelah kita lakukan penyelidikan dan naiklah ke penyidikan bahwasanya kita ketahui temuan 2021 dan 2022 pengelolaan dana desa,” terang Sartono.