Lintas10.com, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Bidang Intelijen menjemput paksa terpidana perusakan rumah dan toko (ruko), Kennedy Manurung (KM, 43 th) di Jalan KH Rivai A. Manaf Nasution, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (30/7) malam.
“Kita bersama tim Intelijen Kejati Sumut melakukan eksekusi penjemputan paksa terhadap terpidana perusakan ruko,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma.
Penjemputan paksa dilakukan, kata Dapot, dikarenakan terpidana tidak mengindahkan tiga kali panggilan secara resmi yang dilayangkan Kejari Medan, untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 328 K/Pid/2024, dikeluarkan pada Kamis, 25 April 2024.
“Dimana MA menolak kasasi terpidana Kennedy Manurung dan tetap divonis selama dua tahun penjara, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan Nomor: 692/PID/2023/PT MDN pada Senin, 26 Juni 2023,” tutur Dapot. (Rls).