BANGKINANG KOTA,LINTAS10.COM-Kejaksaan Negeri (Kejati) Kampar sosialisasi peraturan tentang pengelolaan dana desa dan peran TP4D dalam penggunaan dana desa di kabupaten Kampar dengan tema Mari bangkit dan bangun desa untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Desa di gedung serbaguna Adhyaksa kejaksaan negeri Bangkinang Kota, Kamis (24/8/2017)
Turud hadair Bupati Kampar yang diwakili Staf Ahli Pemkab Kampar Bidang Ekonomi Zamzami,Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) yang diwakili Kasih Aset Desa M Muslim dan Impestorat Kampar Selaku pemberi materi.
Dalam pidatonya Zamzami mengharapkan kepada para kepala desa untuk dapat melaksanakan pembangunan desa secara optimal dan penyerapan dana desa semaksimal mungkin agar pembangunan merata di seluruh wilayah desa.
“Penyerapan dana desa untuk pembangunan dan pengembangan desa harus semaksimal mungkin, pendampingan dari kejaksaan adalah untuk mempermudah pencapaian pembangunan didesa,”ungkap Zamzami.
Sementara itu, Kepala Kajari Kampar Dwi Antoro SH MH yang membuka acara ini secara resmi menjelaskan bahwa team pengawalan pengaman pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D) akan membantu kepala desa dan perangkat desa dalam hal penggunaan dan pengimplementasian dana desa sehingga dana desa ini dapat dipergunakan sesuai peruntukannya.
Kepala Kajari Kampar juga mengenalkan Ketua TP4D Kampar merangkap sebagai kasi Intel Devitra Romiza, SH MH. Beserta team yang akan melakukan pendampingan.
“Desa harus dikelola secara baik, team TP4D akan memberikan solusi apabila terdapat hambatan untuk penyerapan dana desa di masyarakat,” ungkap Dwi.
Diharapkan kedepannya tidak ada kendala dalam pelaksanaan nantinya dan masyarakat dapat menikmati pembangunan dan pembinaan melalui dana desa. Kejaksaan negeri kampar beserta jaksa mengawal, desaku membangun. Dari,oleh dan untuk masyarakat desa.