Kejari Bagan Siapi-api Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Didinas Kebersihan, Pasar dan Pertamanan

Rohil, Top Ten257 kali dibaca
Lintas10.com, SIAK- Setelah melalui berbagai proses tahap penyidikan, Kejaksaan Negri (Kejari) Bagansiapiapi akhirnya menetapkan sebanyak empat orang tersangka tindak pidana korupsi dana pemeliharaan kegiatan rutin kendraan di‎ Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKPP) Rokan Hilir (Rohil).
Hal itu disampaikan kepala kejaksaan negri Rokan Hilir Bima Suprayoga dalam jumpa PERS nya.
“Sudah ada perhitungan kerugian negara sekitar 2 miliyar dari hasil kajian BPKP. Nanti dipersidangan akan dibuktikan bersama-sama berapa angka pastinya,” jelas Bima.
Adapun keempat tersangka itu diantaranya, ‎IK selaku skretaris/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RH selaku PPTK, AS selaku Kasubag Keuangan dan‎ AF selaku bendahara DKPP.
Keempat ditetapkan berdasarkan surat Kajari Bagansiapiapi yangditetapkan 9 mei 2016. Keempatnya, diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi di DKPP. (syawal) ‎
Baca Juga:  Inilah Nama Perwira Di Lingkungan Polres Siak Yang Dirotasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.