Lintas10.com, SIAK- Setelah melalui berbagai proses tahap penyidikan, Kejaksaan Negri (Kejari) Bagansiapiapi akhirnya menetapkan sebanyak empat orang tersangka tindak pidana korupsi dana pemeliharaan kegiatan rutin kendraan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKPP) Rokan Hilir (Rohil).
Hal itu disampaikan kepala kejaksaan negri Rokan Hilir Bima Suprayoga dalam jumpa PERS nya.
“Sudah ada perhitungan kerugian negara sekitar 2 miliyar dari hasil kajian BPKP. Nanti dipersidangan akan dibuktikan bersama-sama berapa angka pastinya,” jelas Bima.
Adapun keempat tersangka itu diantaranya, IK selaku skretaris/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RH selaku PPTK, AS selaku Kasubag Keuangan dan AF selaku bendahara DKPP.
Keempat ditetapkan berdasarkan surat Kajari Bagansiapiapi yangditetapkan 9 mei 2016. Keempatnya, diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi di DKPP. (syawal)