Ditambahkan Kasat Reskrim, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna abu-abu, 1 (satu) helai kaos singlet, 1 (satu) helai kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) lembar kartu vaksin covid-19 an SH, 1 (satu) lembar kartu vaksin covid-19 an WB, 1 (satu) buah mancis.
Selain itu, juga terdapat 1 (satu) buah sisir, 1 (satu) gulungan tali nilon, 1 (satu) buah sarung parang warna coklat, 1 (satu) helai jaket abu-abu, 4 (empat) unit handphone, 1 (satu), 3 (tiga) sandal , 1 (satu) sepatu warna pink, 1 (satu) buah dompet coklat, 1 (satu) buah parang dan 1 (satu) buah beroti (DPB),” katanya.
Pelaku HM alias MH dan SH alias AP dijerat sesuai pasal 340 Sub 338 jo 351 ayat (3) jo 55, 56 KUHP tentang Kejahatan dengan menghilangkan nyawa atau pembunuhan berencana. ” Pelaku dapat dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” tuturnya. (Rep)***