” Kasus Ini bermula dari korban yang membawa lari kakak pelaku (hubungan incest), inisial HM alias MH dari kampung ke Kuansing. Akibatnya, keluarga pelaku menjadi malu dikampung sana dan putus komunikasi dengan keluarga, sehingga pelaku dendam terhadap korban,” ujar Kapolres.
Terjadinya pembunuhan ini, dipicu rasa sakit hati sang istri yang merupakan ponakan korban sendiri. Dimana Istri korban HM merasa sakit hati pada suami MYP, terkait hubungan suami istri dalam rumah tangga yang selalu terjadi percekcokan.
Sehingga HM mencari saudara atau keluarganya untuk bisa menghabisi suami (MYP) yang sekaligus pamannya sendiri. Maka istri korban HM, meminta adiknya SH yang berada di Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rohul untuk datang ke Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat Kuansing.
Sesampainya adik istri korban (pelaku) di LTD, pada Selasa (9/8/2022), tetapi tidak langsung ke rumah kakaknya. Tetapi pelaku selalu berkomunikasi dengan kakaknya, untuk merencanakan pembunuhan tersebut, sampai menunggu waktu yang tepat untuk mengakhiri korban,”
ujar Kasat Reskrim.
” Pada saat korban sedang tidur, pelaku SH als AP membacok korban hingga terkapar dan bersimbah darah, kemudian pelaku langsung melarikan diri,” sebutnya.
Tidak kurang dari 1 x 24 jam, aparat kepolisian Polres Kuansing, sudah berhasil mengungkapkan pelaku pembunuhan tersebut. ” Ini merupakan prestasi yang membanggakan, kurang dari 1 x 24 jam sudah bisa mengungkap pelakunya yaitu SH als AP sebagai pelaku utama, yang dibantu istri korban HM als MH,” ucap Kapolres.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing, yang telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut. Ini tindak pidana pembunuhan tergolong berat, dan ditemukan sedikit mutilasi dibeberapa bagian tubuh yang terpotong. Dan dari hasil visum diketahui, korban mengalami luka pada kepala, bahu, pergelangan tangan terpisah,” ujarnya.