Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Gelar Acara Pemusnahan Barang Bukti

Lintas Tabagsel438 kali dibaca

Tapanuli Selatan, lintas10.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan musnahkan barang bukti (BB) Tindak Pidana yang telah bekekutan hukum tetap (Inkrah) periode Oktober 2022 – Januari 2023 bertempat dihalaman Kantor Kejari Tapsel, Rabu (08/02/2023) di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Tapanuli Selatan, Antony Setiwan.

Dalam kegiatan tersebut, Antony Setiawan didampingi Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB), Fernandus Damanik, Kasi Intel, GM. Panjaitan dan Kasi Pidum, Romy Tarigan, menjelaskan tujuan daripada pemusnahan barang bukti merupakan untuk agar barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali sebagai sarana melakukan tindak pidana lagi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri.

Antony, juga menambahkan, pihaknya sengaja mengundang para siswa ataupun pelajar setingkat SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) yang didampingi gurunya, bahwasannya pemusnahan (BB) tersbut disaksikan siswa merupakan sebagai sarana sosialisasi terhadap siswa untuk mengenali bentuk jenis “Narkoba” yang mana pesan dari pada Kajari kepada siswa setelah mengenal maka jauhi “Narkoba”.

“Khususnya tadi kita menyampaikan supaya mereka mengenali narkotika tadi secara langsung bentuknya, hingganya mereka mereka juga dapat menghindari itu, mengetahui bahayanya hingganya dapat mereka sampaikan ke teman mereka bahwasanya untuk menjahui Narkob,” Pesan Kajari kepada pelajar yang hadir dipemusnahan BB tersebut.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan dibakar dan dihancurkan serta dipotong – potong diantaranya:
1.Narkoba jenis sabu – sabu sebanyak 26 perkara dengan berat total barang bukti seberat 40,79 gram.
2. Narkoba jenis Ganja sebanyak 8 perkara dengan total jumlah barang bukti seberat 18 Kg (Kilogram).
3. Tindak pidana perjudian sebanyak 8 perkara dengan barang bukti berupa handphone kartu kupon,kartu Leng,buku tulis,pulpen,buku tafsir mimpi,dan lain lain.
4. Tindak pidana penganiayaan sebanyak 1 perkara dengan barang bukti berupa baju kaos,celana pendek.
5. Tindak pidana pencurian sebanyak 1 ( satu perkara ) dengan barang bukti berupa tang,kunci T,kunci pas,dan lain lain.
6. Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebanyak 2 dengan barang bukti berupa parang.

Baca Juga:  Aplikasi SIPINTER dan SEMPURNA Serta Penandatanganan MoU dengan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Dengan Kalapas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.