Lintas10.com, Samosir – Kejaksaan Negeri Kabupaten Samosir gelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sejumlah hasil barang bukti dari perkara tindak pidana umum periode Januari hingga juli 2023 telah di musnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Samosir, Selasa (18/7/23) bertempat dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Samosir.
Di Lokasi kegiatan pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas III Pangururan Krisman Ziliwu,SH, Wakapolres Samosir Kompol Saut Tulus Panggabean,SH, mewakili bupati samosir staf ahli Rudi Siahaan, mewakili Kodim dari Koramil03 Pangururan Titir Sihotang beserta Staf Kejaksaan Negeri Samosir dan sejumlah insan pers.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir
Andi Adikawira Putera,SH.,MH menyampaikan, salam sejahtera buat kita semuanya, hari ini kita bersama-sama menyaksikan pemusnahan barang bukti dari perkara- perkara tindak pidana umum,”ucapnya
Tentunya acara ini berkaitan juga dengan HUT Adiyaksa yang ke-63, bahwa transparansi dalam penegakan hukum yang kemudian jaksa merupakan sebagai eksekutor memberikan atau menjelaskan kepada publik, bahwasanya perkara-perkara tindak pidana umum yang di serahkan dari penyidik polri kepada kita (jaksa) dipertanggung jawabkan dengan transparan, ungkapnya kepada awak media
Bahwa berdasarkan perkara – perkara tindak pidana umum barang bukti narkoba jenis ganja seberat 775,3 gram, sabu-sabu seberat 6,5 gram, puluhan handphone yang merupakan sarana (digunakan) transaksi untuk narkoba, jelasnya.
Barang bukti yang akan di musnahkan ini,momentum bahwasanya kami sebagai jaksa itu melakukan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap atau sudah ingkrah, tentunya apa yang sudah putusan dari pengadilan kita harus laksanakan, tambahnya.