Cirebon, lintas10.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mencium adanya dugaan penyelewengan dalam pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Sumber, Wahyu Oktaviandi, SH mengatakan, , indikasi penyelewengan pada program BPNT ini antara lain terlihat dari adanya beberapa supplier yang berasal dari luar daerah.
“Dari 40 kecamatan, ada beberapa yang memegang lebih dari sembilan kecamatan. Tapi yang paling banyak supplier berinitial AM dan DK,” ungkap Wahyu.
Menurutnya, dari temuan tersebut pihaknya akan terus mendalaminya. Bahkan, saat ini pihaknya sudah mengantongi nama-nama suplier BPNT yang berasal dari luar kota.
Ditegaskan Wahyu, pelaku penyalahgunaan Bansos Covid-19 bisa dijerat hukuman mati seperti tertuang dalam Undangan-Undang Tipikor. Sehingga, hukuman mati itu tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan menegaskan, pihaknya mengapresiasi dan mendukung langkah Kejaksaan Negeri untuk melakukan pengusutan, karena memang ada kejanggalan yang dapat dipandang sebagai indikasi terjadinya penyelewengan.
Menurut Yoga, Komisi IV juga sudah lama menyoroti monopoli yang dilakukan para suplier. Sebab, sesuai petunjuk dalan pedoman umumnya,
program BPNT itu tujuannya untuk memberikan manfaat yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah, usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan.
“Pedoman umumnya sudah sangat jelas, mengatur keterlibatan usaha-usaha kecil. Sehingga, pedagang lokal harus diakomodasi. Hal itu, untuk meningkatkan ketahanan pangan di tingkat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan,” kata Yoga.
Karena itu pula, masih kata Yoga, komoditi pangan pun harus dari UMKM atau pedagang lokal sekitar yang perlu diberdayakan. Bukannya untuk suplier-suplier besar bahkan suplier dari luar daerah seperti yang terjadi sekarang ini. ***