Kejagung Terima Berkas NB Dugaan Tersangka Pengeroyokan

Hukrim386 kali dibaca

Jakarta, lintas10.com- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan atas nama Tersangka NB dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia, Selasa (19/10/2021).

“Pelimpahan Berkas Perkara Tahap Pertama atas nama Tersangka NB diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/115/X/2021/Dittipidum tanggal 13 Oktober 2021 yang diterima di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Kamis 14 Oktober 2021,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer SH MH dalam siaran Pers nya.

Selanjutnya berkas perkara tersebut diatas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti P-16 yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).

“Dan 7  hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap,” ujar Leonard.(rls)

Baca Juga:  26.156 Logistik Pemilu Berupa Segel Plastik Telah Tiba di KPU, Dijaga Ketat Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.