Tidak hanya pihak kepolisian saja yang tidak dapat menjelaskan ke Publik dalam hal eksekusi tersebut tapi juga disusul dengan Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, A. Latif Rusydi Harahap, S.HI, M.A saat ditanya bagaimana bisa Hakim memutus perkara Nomor 58/Pdt.G/2021/PA.Psp dalam kedudukan Hukum seorang yang telah meninggal dunia tahun 2012 yang bernama Hasril Ritonga bisa menandatangani di tahun 2017?. (MN)
Kehadiran Polisi dalam Eksekusi Rumah di Padangsidimpuan Dituding Berpihak Kepada Juru Sita PA !
lintas Kota Padangsidimpuan124 kali dibaca