Beragam modus itu antara lain merambah hutan baik secara ilegal maupun legal, misalnya seperti melakukan penebangan di wilayah konservasi, serta menyiasati atau memanipulasi perizinan.
“Berdasarkan temuan tersebut, DPP LSM PH2I, menuntut pihak pemerintah untuk melakukan kajian perizinan yang berhubungan dengan SDA itu. Pemerintah harus berani melawan mafia sumber daya alam, serta mencabut izin korporasi terhadap beberapa perusahaan yang bermasalah, jika terbukti,”sambung Dwi Purwanto.
Sedangkan penegak hukum diminta untuk harus fokus mengejar mafia sumber daya alam dan memastikan oknumnya untuk tidak memberikan proteksi kepada para pencuri sumber daya alam.
“Hal terbaru, terkait ditetapkannya tersangka Direktur PT. Duta Swakarya Indah (DSI), SK dan mantan Kepala Dishutbun Siak, TE, oleh Polda Riau, sangat kami APRESIASI,”tutup Ketua LSM DPP PH2I, Dwi Purwanto.
Sebelumnya, sebagaimana diketahui bersama, Polda Riau menyatakan SK, Direktur PT. DSI, telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu berupa keputusan mentri kehutanan (Menhut) nomor 17/kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang sudah tidak berlaku lagi.
Surat itu untuk permohonan izin lokasi dan izin usaha perkebunan PT. DSI ke Pemkab Siak untuk lahan seluas lebih kurang 8.000 ha.(rls)