SIAK,lintas10.com- Peran LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dalam menopang pembangunan di Indonesia, merupakan perwujudan dari berlangsungnya masyarakat sipil yang berfungsi salah satunya, menjembatani, memperjuangkan, dan membela kepentingan masyarakat dari dominasi kepentingan modal.
Korupsi mafia di sektor sumber daya alam dan kehutanan telah sampai tahap memprihatinkan karena membuat negara berpotensi kehilangan pendapatan hingga triliun-an.
Dengan banyaknya berbagai konflik dan persoalan masyarakat yang dihadapi, seperti hilangnya hak atas tanah, konflik hukum, LSM juga harus bisa membantu menekan dan meminimalisir potensi-potensi konflik seperti itu dengan cara edukasi.
Demikian hal itu disampaikan oleh Dwi Purwanto, Ketua DPP LSM PH2I (Penyelamat Hutan dan Hukum Indonesia), SK KEMENKUMHAM RI nomor AHU-0004183.AH.01.07.TAHUN 2019 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Penyelamat Hutan dan Hukum Indonesia. Akta Pendirian nomor 16 oleh Notaris Irmaini SH, tanggal 14 Februari 2019.
“Dengan kekuatan kolektivitas, kemampuan, dan pengorganisasian massa yang baik, LSM berfungsi sebagai kontrol sosial, mengawasi dan terlibat langsung/ tidak langsung dalam kebijakan-kebijakan umum atau program-program pemerintah demi kepentingan publik. Di samping itu, juga memiliki fungsi membela kepentingan masyarakat dari dominasi kepentingan modal. LMS PH2I akan terus memperkuat perannya dalam rangka turut menciptakan pengawasan, penyelamatan dan pembangunan yang lebih baik,”ujar Dwi Purwanto, Kamis (11/04/2019) kepada media ini,
di Siak.
Hasil investigasi yang telah dilakukan DPP LSM PH2I terhadap dugaan tindak pidana Korupsi di beberapa tempat ditemukan beberapa kasus yang terindikasi korupsi di sektor Sumber Daya Alam/ dan atau tata guna lahan dan hutan yang tidak sesuai peruntukannya, sangat banyak.