Kedua Warga Telah Berdamai, Polsek Saipar Dolok Hole Polres Tapsel Diduga Tak Jalankan PRESISI !

Lintas SUMUT147 kali dibaca

Ada hal yang menarik dalam penanganan perkara yang mendera Ferdinan Leonardo Purba ini. Sebelumnya penyidik atas inisial
Aiptu BS mengatakan suaminya bisa dibebaskan apabila isteri Ferdinan Leonardo Purba memberikan uang sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), akan tetapi isteri dari Ferdinan Leonardo Purba menjawab hanya mampu memberikan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) saja.

Mirisnya, karena isteri Ferdinan Leonardo Purba tidak mampu menyanggupinya permintaan Aiptu BS, maka tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 13.50 Aiptu BS mengirim foto surat penangkapan dan surat penahanan terhadap Ferdinan Leonardo Purba melalui pesan whatshapp.

Atas sederet persoalan tersebut Parulian Pandiangan SH, bersama Endang Surya SH menyampaikan langsung perkara tersebut kepada Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi agar kiranya dilakukan penanganan khusus terkait perkara tersebut. Dalam penyampaiannya kepada penasehat hukum, Hadi mengatakan akan mengkroscek terlebih dahulu ke Polres jajaran tentang penanganan proses perkara tersebut.

” Kita lihat dulu ya ujar Hadi ” sembari menandatangani dokumen yang diserahkan oleh tim penasehat hukum.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Saipar Dolok (SD) Hole Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKP Amron Manullang dalam sambungan celular, namun Amron enggan menjawab konfirmasi wartawan. (Ly).

Baca Juga:  Diduga Melanggar Undang - undang, Panwaslu di Kecamatan Harian Rangkap Jabatan sebagai BPD Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.