Lintas10.com, Medan – Polsek Saipar Dolok (SD) Hole Polres Tapanuli Selatan diduga kuat mengesampingkan slogan Polri Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan (PRESISI) dalam menegakkan aturan hukum.
Hal ini ditegaskan oleh penasehat hukum Ferdinan Leonardo Purba, Parulian Pandiangan SH, didampingi oleh Endang Surya SH bahwa kliennya ditangkap oleh Polsek SD Hole dinilai cacat hukum.
” Kami hadir di Mapolda Sumut ini untuk mengadukan nasib klien kami. Yang pertama ditangkap tanpa menunjukkan surat penangkapan, hanya diberikan nomor ponsel kepada istri klien kami. Kedua antara pelapor dan klien kami sudah berdamai dan memberikan dispensasi atas kerugian pelapor ” ujar Parulian Pandiangan SH kepada kru awak media ini di lobi pintu kantor Kabid Humas Polda Sumut, Senin (01/07/2024).
Parulian menambahkan, kliennya tidak mengetahui bahwa sejumlah Spare Part
sepeda motor yang ia beli merupakan barang curian siterduga pelaku. Atas alasan tersebut pula, bahwa kliennya merasa sesama pengusaha bengkel ikut berempati dan menganti rugi barang Spare Part yang dijual si terduga pelaku pencurian tersebut kepada pihak pemilik alat kendaraan bermotor itu.
Ironisnya, setelah si pelapor Gahayu Lim Okto Manurung dan Ferdinan Leonardo Purba sepakat berdamai diatas materai untuk tidak melanjutkan proses hukum tersebut, pihak Polsek Saipar Dolok (SD) Hole seolah tidak peduli dan melempar persoalan ke pihak Polres Tapsel.
Hal ini dikatakan Polsek SD Hole kepada Tim pengacara Parulian dkk, karena alasan surat penangkapan dikeluarkan oleh Polres Tapsel.
Tim pengacara menyanggupi hal tersebut mendatangi pihak Polres Tapsel, namun keterangan dari pihak Polres Tapsel kembali lempar bola bahwa yang menangani perkara tersebut adalah Polsek SD Hole dan penanganan perkara tersebut agar diselesaikan di Polsek saja ujarnya.