Lintas10.com, Medan – Bangunan tidak sesuai Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) ditemukan di Jalan Air bersih Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai Kota Medan Sumatera Utara.
Amatan Wartawan dilokasi, bangunan bakal didirikan berjumlah 41 unit, akan tetapi pada SIMB tertulis hanya 34 unit saja.
Hal ini diduga hanya sebagai akal – akalan pengembang saja untuk mengelabui petugas pemerintahan Kota Medan.
Disepanjang Oktober tahun 2022 bangunan di wilayah kota medan semakin menjamur. Namun tak sedikit bangunan bermasalah tanpa dilengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Hal ini menandakan lemahnya pengawasan pihak terkait dalam melakukan pengawasan.
Jika hal ini dibiarkan berlarut larut, bukan berarti Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin meningkat, melainkan kebocoran PAD yang semakin masif terjadi tanpa adanya keseriusan jajaran Pemko Medan dalam pengawasan dan penindakan.
Dijumpai di lokasi, salah satu pekerja menjelaskan bahwa bangunan tersebut baru 6 bulan berjalan, dikarenakan terkendala Covid 19 kemarin.
“Baru 6 bulan ini bang, saya hanya pekerja disini,” ucapnya.
Dia juga membenarkan bahwa yang akan dibangun sebanyak 41 Unit Rumah Tempat Tinggal (RTT).
“Ini 15 unit, depannya 15 unit, belakang rencananya 11 unit,” sambungnya, Kamis (13/10/2022).
Dilain sisi, Kasi Trantib Kelurahan Binjai kepada awak media menyebutkan akan mengecek bangunan tersebut dan apabila bermasalah akan menyurati Kecamatan yang nantinya akan diteruskan ke pihak terkait, klaimnya.
“Nanti kami cek, apabila bermasalah akan kita Surati ke Kecamatan dulu, baru nanti diteruskan ke pihak terkait,” ucap Riski.
Sementara itu, Camat Medan Denai Baharuddin Ritonga saat dihubungi dikontak Whatshap di nomor 0811 633x xxxx namun hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan resmi. (Ly).