Kebebasan Pers Kembali “Dibelenggu” Ketua IWONDES Angkat Suara !

Lintas SUMUT317 kali dibaca

Lintas10.com, DELISERDANG – Acara pisah sambut Irwasda Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Drs Armia Fahmi warnai pelarangan Jurnalis dalam mengabadikan moment tersebut. Hal ini memantik tanggapan Ketua Ikatan Wartawan Online Deli Serdang (Iwondes).

Putra Gunawan sangat menyayangkan sikap yang dilakukan oleh oknum yang diduga ajudan yang bertugas di Polda Sumatera Utara itu.

“Sungguh sangat disayangkan sikap arogansi yang ditunjukan sosok yang diduga seorang oknum ajudan tanpa berpakaian dinas polri dengan melarang wartawan melakukan peliputan berita pisah sambut Irwasda Poldasu,” jelas Gunawan, Selasa (3/10).

Gunawan menyebutkan bahwa wartawan yang bertugas telah dibekali UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Hal tersebut menjadi ketersinggungan bagi para awak media yang selalu meliput kegiatan dan bertugas di Mapoldasu. Sikap pelarangan oknum ajudan polri itu jelas – jelas merupakan pelanggaran terhadap tugas – tugas wartawan pada saat melakukan peliputan berita. Juga merupakan pelanggaran terhadap undang – undang pokok pers nomor 40 tahun 1999,” tegas Gunawan.

Gunawan pun meminta kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol
Agung Setya Imam Effendi untuk menindak tegas oknum personil polri yang mencoba menghalang – halangi tugas wartawan.

“Diminta kepada Kapoldasu untuk memberikan teguran kepada oknum yang bersangkutan, agar hubungan kemitraan antara insan pers dan polri tetap terjalin dengan baik,” pintanya sembari mengakhiri wawancara.

Sebelumnya, acara pisah sambut Irwasda Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Drs Armia Fahmi diwarnai insiden pelarangan jurnalis dalam bertugas. Sejumlah awak media tidak diperbolehkan mengambil video.

Baca Juga:  Perjudian Meja Ikan - ikan "Menggila" Di Kecamatan Percut Sei Tuan Disebut - sebut Dikomando DN Barus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.