Kearifan Lokal Diharapkan Jadi Basis Pembangunan Masyarakat Hutan Adat

Palangka Raya, lintas10.com-Peraturan Menteri LHK No. 32 Tahun 2015 Tentang Hutan Hak dan Pemendagri No. 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat harus diketahui dan dipahami masyarakat dengan baik.

Hutan Adat adalah merupakan salah satu bentuk pengelolaan hutan skema perhutani sosial, selain hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, dan kemitraan.

Sebagaimana amanat dari Permen tersebut, sebelum pemerintah menetapkan suatu kawasan hutan, langkah awalnya harus ada identifikasi.

Pengelolaan hutan adat harus berpedoman pada kearifan lokal masyarakat setempat karena bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada didalam kawasan dan yang berada disekitar kawasan hutan, partisipasi aktif masyarakat terutama untuk mencegah konflik adalah bentuk pertanggungjawaban masyarakat dalam pengelolaan hutan yang ada.

Hal-hal tersebut disampaikan oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau dalam membuka kegiatan yang diadakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Pulang Pisau dengan acara Focus Group Discussion terkait dengan Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat bertempat di Aula Mess Pemda Kabupaten Pulang Pisau Kamis (12/12/2019).

Menurut Sarifudin, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau sangat mendukung diselenggarakannya diskusi tersebut untuk mendapat masukan dari semua pihak terkait hutan Adat dan pengelolaan kedepannya.(AT).

Baca Juga:  Andi Darmaji SH, Mengundurkan diri Dari Partai GERINDRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.